Masyarakat Runtu Mengeluh Paska Ditutupnya Tambang Batu Belah Bukit Sintang

Masyarakat Runtu Mengeluh Paska Ditutupnya Tambang Batu Belah Bukit Sintang
Lokasi Batu Belah Bukit Batu Sintang, Desa Runtu Kab Kotawaringin Barat

KOTAWARINGIN BARAT - Penambangan Batu Belah Bukit Batu Sintang milik masyarakat Wilayah Desa Runtu Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, ditutup oleh pihak berwajib.

Adapun alasan ditutupnya usaha milik masyarakat, dengan bahasa tidak memiliki izin tambang Batu Belah.

Penutupan usaha tradisional yang telah lama masyarakat Desa Runtu dan sekitarnya geluti untuk menafkahi kehidupan keluarga mereka. Hal ini tentunya menghambat pertumbuhan ekonomi di wilayah itu.

Basrin, mewakili pekerja Tambang Batu Belah, mengeluhkan Atas ditutupnya usaha yang selama ini sebagai penopang kehidupannya sehari - hari. 

Kepada media ini berharap agar ada jalan solusi lagi biar pihak terkait khusus Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dan pihak Polres bisa membuka usah yang selama ini dia geluti.

 "Mas saya berharap agar Tambang Batu Belah ini bisa dibuka lagi, supaya ada geliat usaha di desa Runtu ini, " ucap pria paruh baya ini.

Senada juga disampaikan Gunawan, pengelola Tambang Batu Belah Bukit Sintang ini, dia menyampaikan juga banyak pekerjaan milik pemerintah yang tertunda karena ditutupnya lokasi ini. 

Penutupan yang diduga sepihak oleh Polres Kobar tanggal 30 september 2022 lalu, menyebabkan banyak paket pekerja yang menggunakan bahan dasar batu belah tertunda.

 "Penutupan itu tidak memberikan solusi banyak akan tetapi malah terhambatnya pembangunan yang memngunaka anggran APBD Dan APBN, apa lagi diakhir Tahun macam ini, * kata  Gunawan Pemilik Lokasi itu.

DPD Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kalimantan Tengah, melalui Wakil Ketua, Royke Jhoni Piay, menyampaikan kepada masyarakat penambang di Areal Bukit Sintang Desa Runtu, baru +  baru ini.

APRI memiliki komitmen membantu Kendala yang seperti dihadapi masyarakat saat ini. Dengan menerapkan sistim qualify control dalam bekerja dan sebagai warga negar, harus taat administrasi berupa wajib membuat perizinan yang diharapkan Negara seperti perizinan dan membayarkan pajak.

APRI adalah wadah/ tempat bernaung atau berorganisasi bagi segenap penambang tradisional, sehingga terbentuklah suatu kelompok kerja yang dinamakan Rensebeli Mining Comunity atau RMC.

RMC ini lah yang memiliki izin areal lokasi yang dimohonkan kepada pengurus pusat dan mengeluarkan SK atau sertifikat wilayah kerja RMC tersebut. Untuk mengeluarkan izin pertambangan rakyat, perlu di persiapkan berutama status tanah tempat lokasi harus memiliki Legalitas jelas, baik berupa Surat Adat ataupun SKT dari Kelurahan ataupun Kecamatan.

 "Alhamulilah dengan memberikan penjelasan kepada mereka serta bergabung ke APRI DPC Kobar dan pada saat ini pun sudah keluar RMC dari Pimpinan Pusat APRI, tinggal pihak penambang meneruskan pemberitahuan ini ke pada pihak terkait, " Ungkap Royke Jhoni Piay.

kotawaringin barat
Indra Gunawan

Indra Gunawan

Artikel Sebelumnya

Kronologis Tengelam KM Roro Satya Kencana...

Artikel Berikutnya

Peduli Korban Banjir, Wakapolda Kalteng...

Berita terkait